Selasa, 27 April 2010

MEWUJUDKAN SISWA YANG BERBUDAYA DAN BERMARTABAT

MEWUJUDKAN SISWA YANG BERBUDAYA
DAN BERMARTABAT
Oleh:
Dwi Wahyu Ariani, S,Pd. (Guru SMPN 1 Klari)

Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan ynag diperlukan dirinya. Pengertian tersebut dilanjutkan dengan pasal 3 yang memuat tentang tujuan Pendidikan Nasional yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potendi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (SFTI,2008:1)
Demikian luhur dan mulianya tujuan pendidikan nasional untuk membentuk karakter anak bangsa yang berbudaya agar dihasilkan sumber daya yang bermutu yang mampu mengelola sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pemahaman baik orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, maupun masyarakat luas. Usaha yang sistematik , sinergi, dan terus menerus serta selalu berinovasi akan sangat membantu ketercapaian tujuan pendidikan tersebut.
Pendidikan pada dasarnya adalah memadukan kompetensi iman, ilmu, dan amal (Wasliman,2008:2). Maksudnya adalah di sekolah siswa akan mencari dan mengembangkan ilmu (knowledge) baik yang sudah dimiliki sebelumnya atau tambahan dari pengajar, teman atau dari sumberl lainnya. Pengetahuan yang dimiliki itu akan mengembangkan keterampilan (skill). Kedua kemampuan itu harus didasari oleh nilai-nilai dasar (value) agar knowledge dan skills yang dimiliki tidak memberikan pengaruh yang buruk tetapi akan membentuk siswa menjadi insane yang cerdas dan berbudaya.

Nah, sekarang yang jadi pertanyaan adalah apakah dengan memiliki knowledge, skills dan value yang kuat akan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional? Jawabannya tentu tak semudah pengucapan. Masih ada lagi yang harus ditengok dan perlu dikaji secara lebih mendalam. Hal tersebut dapat dirumuskan sbb.:
1. Perilaku apa sajakah yang dianggap menyimpang dari norma kehidupan dalam masyarakat?
2. Mengapa perilaku siswa yang yang menyimpang dari norma itu dapat terjadi?
Bagaimana caranya agar siswa dapat bersikap (attitude) dan memiliki kebiasaan (habbit) yang berbudaya dan bermartabat?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa bermartabat ialah tingkat harkat kemanusiaan, sedangkan berbudaya adalah mempunyai budaya, mempunyai pikiran dan akal yang sudah maju, membiasakan suatu perbuatan yang baik (2001: 170)
Permasalahan yang berupa perilaku siswa yang dianggap menyimpang dari norma kehidupan dalam masyarakat
a. Siswa sekarang lebih cenderung bersikap cuek atau masa bodoh
Mereka kurang menghargai orang lain baik itu guru dan pegawai sekolah yang notabene usianya di atas mereka. Padahal dalam kehidupan masyarakat adat timur khususnya di Indonesia, orang yang lebih muda wajib kiranya menghargai
dan menghormati orang yang usianya di atas mereka. Hal itu tidak hanya pada orang tuanya saja ,tetapi juga untuk orang lain. Salam, sapa, dan senyum yang biasanya diterapkan sekolah kadang diabaikan oleh warganya karena siswa menganggap bahwa ketiga hal itu tidak berpengaruh langsung pada nilai bidang studi. Siswa akan lebih cenderung menegur guru bidang studi yang mengajarnya saja. Jadi, siswa tidak harus menerapkan ketiga hal itu untuk guru lain, apalagi untuk pegawai sekolah misalnya staf tata usaha, satpam, dan petugas kebersihan sekolah.
b. Siswa kurang dapat menghargai waktu
Waktu adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Canda, tawa, dan hura-hura sudah identik dengan anak muda. Anak muda yang dapat menghargai dan mengelola waktu dengan baik akan dapat mengisi waktunya dengan kegiatan yang positif. Tetapi sebaliknya, siswa yang kurang dapat menghargai waktu akan melewatkan waktu demikian saja tanpa berbuat apa-apa dan tanpa kesadaran bahwa banyak hal yang bisa dikerjakan dalam waktu tersebut. Sangat disayangkan apabila generasi muda hanya memanfaatkan waktu dengan canda tawa tanpa dibarengi dengan kegiatan yang bermanfaat untuk membangun masa depannya.
c. Kedisiplinan sering diabaikan
Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan pada peraturan. Peraturan yang dimaksud dalam sekolah adalah tata tertib sekolah. Setiap sekolah memiliki tata tertib yang berbeda dengan sekolah lain karena pembuatan tata tertib disesuaikan dengan kebutuhan sekolah tersebut. Tata tertib dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan di sekolah agar berjalan secara lancar, tertib. Tapi kenyataannya, pelanggaran demi pelanggaran dari waktu ke waktu terus dilakukan oleh siswa. Bahkan yang lebih ironis lagi apabila mendengar komentar siswa bahwa peraturan ada untuk dilanggar bukan untuk ditaati. Masya Allah.
d. Tawuran atau perkelahian yang meresahkan banyak pihak
Orang yang berbudaya dan bermartabat akan lebih mengedepankan komunikasi daripada mengedepankan kekuatan otot atau fisik semata. Tawuran atau perkelahian yang dilakukan siswa, jelas bukanlah mencerminkan masyarakat
yang berpendidikan dan berakal sehat. Nama baik individu, orang tua, instansi pendidikan, dan lembaga pendidikan Indonesia tercoreng dengan perbuatan tersebut. Orang tua dan para pendidik jelas sudah memberi pemahaman tentang hal tersebut, tetapi anak muda lebih suka mengambil jalan keluar sendiri tanpa berpikir panjang bahwa banyak pihak yang jadi korban dari perbuatan itu.
e. Penyalahgunaan alat komunikasi dan kecanggihan teknologi
Zaman semakin berkembang. Teknologi sudah tidak terbendung lagi. Aplikasi perkembangan zaman dan teknologi sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Siswa tak dapat lepas dari wilayah itu. Justru siswa diajarkan untuk mengikuti perkembangan tersebut karena kelak mereka yang harus mengembangkan teknologi . Tapi perkembangan yang bagaimanakah yang diperlukan siswa? Jawabannya jelas, perkembangan yang positif yang dibutuhkan siswa untuk membuatnya berkembang secara knowledge dan harus didasarkan pada nilai-nilai agama yang jadi dasar kehidupan. Kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan yang diharapkan. Siswa banyak yang menguasai teknologi di bidang komunikasi yaitu penggunaan telepon genggam dan internet. Banyak yang memanfaatkan untuk mendukung pembelajaran di sekolah, tetapi lebih banyak pula yang menyalahgunakan kemampuan itu untuk hal-hal yang tidak senonoh.
f. Penggunaan obat terlarang
Obat terlarang sudah jelas akan menghancurkan fisik dan batin manusia. Kesenangan dan kenikmatan semu yang sudah dibahas di seluruh media tidak membuat sebagian anak muda gentar untuk mencoba dan menikmati benda terlarang tersebut. Sanksi yang cukup keras yang diberikan oleh pihak sekolah, aparat negara, dan masyarakat tidak membuat mereka jera.
Hal-hal yang dapat menyebabkan penyimpangan perilaku siswa yang menyimpang dari norma masyarakatu dapat terjadi.
Mengetahui kenyataan di atas, ada pertanyaan yang kembali harus dijawab. Mengapa mereka bisa melakukan hal-hal tersebut yang jelas-jelas akan merugikan diri mereka sendiri? Ketidaktahuan, ketidakpedulian ataukah ada hal-hal lain yang menyebabkan itu semua terus terjadi.
Berdasarkan hasil pendataan, observasi, dan analisis yang dilakukan, hal-hal atau alasan yang penyebabkan penyimpangan / pelanggaran tersebut dapat terjadi adalah :
a. Peranan orang tua sebagai pengontrol masih kurang
Banyak orang tua yang merasa cukup dengan memenuhi kebutuhan fisik anak. Padahal, kebutuhan anak tidak hanya bersifat fisik saja. Kebutuhan batin tidaklah dapat ditinggalkan. Kepercayaan yang deberikan orang tua kepada anak harus diikuti dengan fungsi control dari orang tua, Jadi, ada keseimbangan antara kebutuhan anak dan kebebasan anak. Lain kata adalah anak bebas tapi bertanggung jawab.
b. Peraturan sekolah yang tidak berubah-ubah dari tahun ke tahun
Peraturan adalah arahan tentang apa yang harus dilakukan siswa untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif. (Adopt Teacher, SFTI). Peraturan dibuat untuk mengatur apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa. Peraturan harus selalu berubah sesuai perkembangan yang ada di sekolah. Peraturan yang baik adalah peraturan yang bisa menjawab segala permasalahan yang dihadapi dalam sekolah tersebut. Jika peraturan tersebut tidak berubah setiap tahunnya maka jika ada permasalahan yang muncul yang tidak terdapat dalam aturan tersebut bisa jadi penanganan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan celakanya lagi siswa dapat mengelak sanksi yang harus diberikan oleh sekolah karena memang tidak ada kesepakatan sebelumnya.
c. Usia anak sekolah adalah usia yang menuntut rasa keingintahuan
Secara psikologi usia dini dan remaja adalah usia anak yang ingin mencoba segala sesuatu yang sebelumnya tidak pernah mereka temukan ataupun mereka lakukan. Keingintahuan yang begitu besar tersebut apabila tidak dibimbing dan didasari nilai keimanan maka akan dengan mudahnya terjerumus pada hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain.
d. Lingkungan bermasyarakat yang kurang sehat
Kurang sehat di sini maksudnya sehat secara jasmani dan rokhani. Masyarakat mempunyai andil yang sangat besar dalam perkembangan jiwa dan perilaku anak. Waktu anak di rumah lebih banyak daripada di sekolah. Jika lingkungan pergaulan kurang sehat dan kontrol orang tua lemah maka kemungkinan terpengaruh pada hal-hal yang negatif juga lebih besar. Keingintahuan dan rasa ingin mencoba sesuatu yang baru menjadi faktor yang memudahkan seseorang untuk mengajak anak ke hal-hal yang kurang dipahami betul atau salahnya oleh anak.
e. Pemberian sanksi yang kurang tegas
Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa atau warga sekolah yang melanggar tata karma dan tata tertib kehidupan social sekolah, khususnya larangan yang eksplisit ditetapkan oleh sekolah. Sekolah terkadang dalam memberikan sanksi dirasa kurang tegas karena ada rasa keseganan terhadap dampak yang akan ditimbulkan dalam penerapan sanksi tersebut. Ada kalanya orang tua atau wali murid tidak dapat menerima apabila anaknya diberi sanksi oleh pihak sekolah. Padahal, sanksi diberikan dalam rangka mendidik siswa itu sendiri agar kelak siswa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mana yang benar dan mana yang salah.
f. Dasar-dasar penerapan nilai agama yang kurang
Nilai-nilai agama atau kehidupan itu sendiri kadang kurang diterapkan oleh siswa. Pelajaran agama lebih cenderung hanya dipelajari dalam kelas dan kurang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Membentuk Siswa agar Dapat Bersikap (attitude) dan Memiliki Kebiasaan (habbit) yang Berbudaya dan Bermartabat adalah:

a. Meningkatkan perhatian orang tua terhadap kegiatan anak baik di sekolah maupun di luar sekolah
Orang tua dilibatkan secara langsung untuk mengawasi kegiatan anaknya terutama kegiatan yang dilakukan di luar pengawasan orang tua. Penyusunan tata tertib juga harus melibatkan orang tua sehingga jika suatu waktu siswa melakukan pelanggaran dengan sendirinya orang tua sudah mengetahui sanksi yang akan diterima oleh anaknya. Kegiatan di sekolah yang berbeda dengan kegiatan biasanya harus diinformasikan kepada orang tua siswa.
b. Peraturan/ tata tertib sekolah harus selalu diperbaharui
Peraturan yang baik adalah peraturan yang dapat menjawab segala permasalahan yang akan atau diperkirakan bisa muncul dalam sekolah. Peraturan yang dibuat untuk tahun lalu belum tentu sesuai dengan tahun sekarang. Oleh sebab itu, perlu kiranya masyarakat sekolah baik guru, siswa atau personil yang lain dilibatkan dalam proses pembuatannya. Semakin banyak yang terlibat maka semakin banyak pula yang ikut memiliki perarturan tersebut.
c. Pembelajaran yang mampu membangun karakter positif anak
Rasa keingintahuan anak yang besar harus dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, dibutuhkan pembelajaran yang positif yang dapat mengggali potensi siswa. Pembelajaran yang positif adalah pembelajaran yang mampu mengembangkan beragam potensi kecerdasan anak baik kecerdasan intelektual, social-emosional, fisikal maupun kecerdasan spiritual (Guru yang bahagia; Iim Wasliman)
Pembenahan lingkungan tempat belajar dan tempat tinggal anak Lingkungan di rumah adalah tanggung jawab orang tua dan masyarakat sepenuhnya. Lingkungan di sekolah adalah tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Lingkungan sekolah harus dapat membentuk akhlak mulia dan berbudi pekerti yang luhur serta dapat meningkatkan prestasi siswa. Sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban harus terjaga dan terpelihara dengan baik.
d. Pemberian sanksi yang tegas, sesuai tindak pelanggaran yang dilakukan siswa
Sanksi yang tegas sangat dibutuhkan agar warga sekolah mengetahui bahwa apa yang sudah disepakati dalam penentuan peraturan tersebut tidak hanya dijadikan bahan hiasan atau gertak semata, tapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan keseharian jika terjadi tindak pelanggran. Dengan sendirinya guru akan dihargai karena berani melakukan tindakan dan konsisten terhadap aturan, sedangkan siswa akan menjadi segan karena jika ia melanggar ia akan benar-benar mendapat sanksi. Yang perlu diingat adalah pemberian sanksi tidak bersifat hukuman fisik dan tidak menimbulkan trauma psikologis bagi si anak.
e. Menerapkan dasar-dasar nilai agama dalam segala aspek kehidupan
Indonesia pada umumnya dan Karawang pada khususnya dikenal masyarakat luas sebagai kota yang religius. Artinya, banyak sendi kehidupan yang didasarkan pada agama. Oleh sebab itu, peraturan yang ada di sekolah dan tata cara berkehidupan di sekolah haruslah didasarkan pada agama. Anak harus benar-benar mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Kegiatan mana yang menghasilkan pahala dan kegiatan apa yang mangakibatkan dosa.
Perlu diingat pula bahwa anak adalah individu yang utuh yang ingin di hargai dan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Di tangan merekalah kelak masa depan bangsa Indonesia akan dipegang. Siswa yang mempunyai sikap hidup dan berbudaya yang baik dan kebiasaaan yang positif serta bermartabat dan terjaga secara intensif maka mereka kelak akan menjadi pemimpin bangsa yang yang dapat diandalkan sehingga kekayaan alam Indonesia dapat mereka kelola dengan baik sebagai amanah dari rakyat dan Allah SWT.

**d/w**

DAFTAR PUSTAKA

_______. 2003. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Tahun 2003. Jakarta: PT Sekala Jalmakarya.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia
edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Iim Wasliman. 2008. Guru yang Bahagia. Bandung
Institute, Sampoerna Fondation Teacher.2008. Implementasi Lesson Study,
Program Pengembangan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Bandung: UPI
Tim Pengembang SFTI. 2009. Adopt Teacher. Jakarta: SFTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar